Beranda | Artikel
Hadhonah (Hak Asuh)
Kamis, 24 Agustus 2023

HADHONAH (HAK ASUH)

Hadhonah : Adalah penjagaan terhadap anak kecil atau seorang idiot dari segala sesuatu yang mengganggunya, serta mendidik dan mengurusinya dengan pantas sehingga dia bisa mengurus dirinya sendiri.

Kekuasaan terhadap seorang anak ada dua macam.

  1. Adalah apa yang diutamakan ayah terhadap ibu, yaitu berhubungan dengan harta dan nikah.
  2. Adalah apa yang diutamakan ibu terhadap ayah, yaitu permasalahan hadhonah dan rodho’ (menyusui).

Yang paling berhak atas Hadhonah.
Hadhonah termasuk dari kebaikan Islam dan perhatiannya terhadap anak-anak kecil, apabila kedua ayah bercerai setelah dikaruniai anak, maka yang paling berhak untuk mengurusnya adalah ibu; karena ibu lebih lembut terhadap anak kecil, juga lebih sabar dan sayang terhadapnya, dia lebih memahami cara mentarbiah, menggendong serta menidurkannya. Berikutnya adalah ibu isteri terdekat kemudian saudari isteri (bibi) kemudian ayah, kemudian ibu ayah kemudian kakek kemudian ibunya, kemudian saudari kandung bayi tersebut, kemudian saudarinya satu ibu kemudian saudari satu ayah kemudian saudari ayah (bibi) dan seterusnya.

Apabila orang yang berhak untuk hadhonah (mengasuh) menolak, atau dia seorang yang tidak pantas atasnya, atau karena tidak pantasnya anak tersebut pindah hak asuh kepadanya, hendaklah dia diberikan kepada yang menjadi urutan berikutnya. Apabila ibunya telah menikah kembali, maka hak asuh akan terjatuh darinya dan berpindah kepada urutan setelahnya, kecuali jika suami barunya ridho kalau isterinya tersebut tetap mengasuh anaknya.

Apabila bayi telah berumur tujuh tahun dan berakal, dia diberi pilihan untuk memilih tinggal bersama salah satu orang tuanya, dia harus tinggal bersama orang yang dipilihnya. Hak asuh ini tidak boleh diberikan kepada dia yang tidak pantas ataupun tidak bisa mengasuh, sebagaimana tidak bolehnya seorang kafir mengasuh seorang Muslim.

Ayah seorang putri yang telah berumur tujuh tahun lebih berhak atasnya, jika terbukti maslahat terhadap putri tersebut, dan juga tidak berpengaruh apa-apa terhadap ibunya, kalau tidak demikian maka hak asuh akan kembali kepada ibunya.

Setelah dewasa, anak laki-laki boleh memilih tinggal bersama siapa saja, sedangkan wanita bersama ayahnya sampai dia menyerahkannya kepada suaminya, akan tetapi ayah tersebut tidak boleh melarangnya untuk mengunjungi ibunya ataupun melarang ibu yang akan mengunjungi putrinya.

[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam Bab :  Nikah dan Permasalahan Terkait كتاب النكاح وتوابعه). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/86195-hadhonah-hak-asuh.html